Rabu, 29 Oktober 2025

Rencana Rakor TPP dalam rangka Evaluasi Kegiatan Ketahanan Pangan dan Persiapan Musnagsus KDMP

 

Dalam Rangka Percepatan Progress Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih  TPP Pasaman Akan Mengadakan Rapat Koordinasi Pada Kamis 30 Oktober 2025.

 


Evaluasi Pelaksanaan  Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih TAPM Kabupaten Pasaman akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), Rakor ini juga menjadi wadah untuk peningkatan kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk peningkatan kemampuan fasilitasi atau pendampingan terhadap kegiatan ketahanan pangan dan fasilitasi Musnagsus KDMP di Lokasi tugas masing-masing.

 

Kegiatan ketahanan pangan di kabupaten Pasaman pada 62 Nagari dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Nagari dan telah mengacu kepada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

 

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

1.                menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa

              lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

2.                memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan

              modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi

              masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa

             dan/atau musyawarah antar Desa;

3.                mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,

               pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta

               mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

4.           menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk     

           memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti

              bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

Sementara itu hasil yang diharapkan dari kegiatan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah sebagai berikut :

1.    Meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

2.    Meningkatnya tata kelola BUMDesa,BUMDesa Bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan ;

3.    Menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 (dua puluh) persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

4.    Meningkatnya kapasitas produksi  pangan lokal,kualitas pangan,dan keberagaman pangan di Desa;

5.    Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir) memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa : dan ;

6.    Meningkatnya kerjasama/kolaborasi di Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi di Sektor pangan.

Hal-hal mengenai ketahanan pangan kembali diulang dan disampaikan Tim TAPM kabupaten Pasaman pada saat rakor selain itu juga membahas kendala dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan serta membahas strategi pendampingan untuk mengatasi kendala dalam rangka percepatan progres kegiatan ketahanan pangan.

 

Selain hal mengenai ketahanan pangan juga akan di dalami terkait Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

Surat Edaran no 8 Tahun 2025 ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan ini mengatur tata cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sumber pinjamannya berasal dari bank, serta mekanisme Dukungan Pengembalian Pinjaman menggunakan Dana Desa. Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman untuk kegiatan usaha KDMP. Persetujuan ini wajib diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musyawarah ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat.Pada Musdesus KDMP mengajukan proposal usaha lengkap,proposal ini dibahas oleh masyarakat.

bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk : Mengurangi mekanisme berlarut dalam pengajuan pinjaman Koperasi,menjamin trasparansi dan akuntabilitas proses persetujuan tapi dengan mekanisme yang lebih cepat,memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.

PD dan PD menyampaikan kepada Bamus segera menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus pada tahun 2025 untuk :

1.    Mendengar dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman kepada Bank ;

2.    Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Wali Nagari menerbitkan surat persetujuan rekomendasi  penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih; dan

3.    Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat nagari menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Juga dijelaskan bahwa hasil Musnagsus menjadi dasar perubahan RKP Nagari dan APB Nagari TA 2025 dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan nagari sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.Hasil Musnagsus tersebut disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.

Ditegaskan bahwa Musnagsus ini difasilitasi oleh TPP dan wajib melaporkan penyelenggaraan Musnagsus ini secara berjenjang.

Apabila Koperasi Desa Merah Putih belum mempunyai Rencana Usaha atau skema pinjaman ke Bank HIMBARA maka Musnagus tetap dilaksanakan membicarakan upaya KDMP ke depan serta membicarakan kendala yang dihadapi dan solusinya serta menyusun RKTL KDMP sehingga tahun 2026 KDMP telah operasional.

 

Selain pembahasan dua hal pokok diatas rakor juga akan membahas :

1.Percepatan Badan Hukum/AHU BUMNag dan BUMnag Bersama serta form 115 BUMDes

2.Membahas Praktek Baik yang dibuat PD dan PLD

3.Pembuatan Blogspot Kecamatan

4.Teknik Menulis yang baik

5.Membahas form mingguan seperti LM sarpras dan non sarpras, laporan renbug stunting,laporan mingguan pembangunan dan perencanaan Desa 2026.

6. Pembahasan internal forum.

 

Catatan Penting

 

Tujuan utama dari Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), adalah untuk memperkuat efektivitas dan sinergi pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan desa

 

Tujuan Rapat Koordinasi TPP

 

1. Evaluasi dan Pelaporan

  • Mengevaluasi Capaian Program: Meninjau dan menilai progres serta hasil pelaksanaan program-program pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Mengukur Tingkat Keberhasilan: Membahas capaian status desa, seperti Indeks Desa Membangun (IDM), untuk melihat kemajuan menuju Desa Mandiri.

2. Sinergi dan Koordinasi

  • Memperkuat Kolaborasi: Meningkatkan sinergi antara TPP (semua tingkatan), Pemerintah Desa, dan stakeholder terkait (seperti Camat dan Dinas PMD Kabupaten).
  • Menyamakan Pemahaman: Memastikan semua TPP memiliki pemahaman yang seragam mengenai kebijakan terbaru, aturan main, dan prosedur pendampingan dari Kementerian Desa PDTT.

3. Strategi dan Pemecahan Masalah

  • Merumuskan Strategi Pendampingan: Menyusun strategi pendampingan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk tahun atau periode berikutnya.
  • Mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah: Menginventarisasi kendala, isu, atau permasalahan yang dihadapi TPP di lapangan (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) dan merumuskan solusi bersama.
  • Strategi Percepatan: Membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

4. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan

  • Revitalisasi Fungsi TPP: Mengoptimalkan peran TPP dalam tata laksana pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup sosial ekonomi.
  • Peningkatan Kualitas Pendampingan: Memastikan TPP mampu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Singkatnya, Rakor TPP menjadi forum penting untuk mengendalikan, menyelaraskan, dan meningkatkan mutu layanan pendampingan desa agar pembangunan di wilayah desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mencapai tujuan utamanya, yaitu mewujudkan Desa Mandiri.

 

NB : Rapat Koordinasi TPP merupakan wujud nyata dari salah satu tugas TAPM yaitu Mentoring serta meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

MUSNA RKP NAGARI

 

Musdes RKP Desa adalah
Musyawarah Desa yang diadakan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa untuk tahun berikutnya. Kegiatan ini dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan berbagai unsur desa, seperti pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan warga, untuk menyerap aspirasi dan menyepakati prioritas pembangunan desa. RKP Desa yang dihasilkan menjadi dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). 
Tujuan dan manfaat
  • Menyerap aspirasi: Menyediakan forum bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan dan kebutuhan pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan.
  • Menyelaraskan pembangunan: Memastikan rencana pembangunan desa sesuai dengan RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan kebutuhan riil masyarakat.
  • Menciptakan perencanaan partisipatif: Mendorong keterlibatan semua pihak agar perencanaan pembangunan desa bersifat partisipatif, transparan, dan akuntabel.
  • Menjadi dasar APB Desa: Hasil dari Musdes RKP Desa akan menjadi landasan untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun berikutnya. 
Proses pelaksanaannya
  • Dipimpin oleh BPD: Musyawarah ini dipimpin dan diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Melibatkan banyak pihak: Dihadiri oleh perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan RT/RW, organisasi desa, pendamping desa, dan masyarakat luas.
  • Tahapan diskusi: Membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa, serta membentuk tim penyusun RKP Desa untuk melanjutkan proses penyusunan dokumen lebih lanjut

Selasa, 28 Oktober 2025

Surat Edaran Menteri Desa No.8 Tahun 2025


 

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus menunjukkan langkah cepat dalam penguatan ekonomi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pada awal Oktober 2025, Menteri Desa PDT, Yandri Susanto, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2025 yang berfokus pada percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk KDMP.

Surat Edaran ini menjadi tindak lanjut penting dari payung hukum sebelumnya, yaitu Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa atas pembiayaan KDMP. Tujuannya tunggal: memastikan desa dapat segera memberikan kepastian dukungan pendanaan, terutama sebagai cadangan pengembalian pinjaman, sehingga KDMP bisa lebih cepat mengakses modal usaha dari bank.

​Mekanisme Dana Desa sebagai Dukungan KDMP

​Inti dari SE Nomor 8 Tahun 2025 adalah mendorong desa untuk segera mengambil keputusan strategis melalui Musdesus. Beberapa poin kunci yang diakselerasi dalam surat edaran ini meliputi:

  1. Dukungan Pinjaman: Musdesus harus menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP, dengan batasan maksimal 30% dari pagu Dana Desa per tahun. Dukungan ini berfungsi sebagai pengaman jika KDMP mengalami gagal bayar.
  2. Keuntungan untuk Desa: Sejalan dengan Permendesa Nomor 10/2025, KDMP wajib mengembalikan minimal 20% dari keuntungan bersihnya sebagai imbal jasa kepada Pemerintah Desa. Dana ini dicatat dalam APB Desa dan penggunaannya diputuskan melalui musyawarah desa, memastikan manfaat ekonomi kembali ke masyarakat luas.
  3. Proposal Sederhana: Untuk mempercepat proses, KDMP diizinkan membuat proposal rencana bisnis yang ringkas (2-3 lembar) namun jelas, mencakup rencana usaha, kebutuhan pinjaman, dan skema pengembalian cicilan.
  4. Target Waktu: Musdesus ini harus diselesaikan di tahun 2025 agar hasil persetujuan mengenai dukungan Dana Desa dapat dianggarkan dan dimasukkan ke dalam APBDes tahun anggaran 2026.

​Peran Kunci Kepala Desa dan Musyawarah

​Dengan adanya SE ini, peran Kepala Desa semakin sentral. Kepala Desa wajib memberikan persetujuan pembiayaan KDMP berdasarkan hasil Musdesus yang melibatkan BPD dan perwakilan masyarakat. Proses ini menjamin transparansi dan partisipasi publik dalam penggunaan Dana Desa sebagai fasilitas dukungan.

​Setelah Musdesus dan persetujuan Kepala Desa, KDMP dapat mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Jika disetujui, Kepala Desa akan membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara untuk menempatkan Dana Desa sebagai cadangan pengembalian.

​Melalui akselerasi Musdesus ini, Kemendes PDTT optimistis KDMP akan segera menjadi pilar utama penggerak ekonomi kerakyatan di desa, membantu warga memperoleh modal usaha, dan menekan tingkat kemiskinan ekstrem di pedesaan


 

.

MENDES TARGETKAN KERJA SAMA DENGAN IFAD CIPTAKAN KEMANDIRIAN EKONOMI DESA

 

JAKARTA, TPP PASAMAN – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menargetkan kerjasama dengan IFAD (International Fund for Agricultural Development) ciptakan kemandirian ekonomi desa seperti desa ekspor. Kedepan juga diharapkan ada perluasan jangkauan kerja sama dengan  IFAD agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya di kawasan timur.

Pasalnya program yang dijalankan bersama IFAD seperti Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD), telah memberikan dampak positif bagi daerah-daerah sangat tertinggal, khususnya di wilayah Timur Indonesia.

“Program ini sudah dirasakan oleh daerah-daerah sangat tertinggal terutama di kawasan Timur Indonesia. Saya usul juga tidak hanya kawasan Timur Indonesia tapi ada juga beberapa desa di kawasan Barat yang masih tertinggal. Jadi mohon doanya program TEKAD bisa berlanjut dan bisa dirasakan desa-desa di seluruh Indonesia,” kata Yandri Susanto saat bertemu Associate Vice President IFAD Donal Brown di Kantor Kemendes PDT Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dalam kesempatan ini Mendes Yandri menegaskan bahwa keberlanjutan program TEKAD menjadi salah satu prioritas utama Kemendes PDT. Kerja sama dengan IFAD ini diharap tidak hanya memperkuat ketahanan ekonomi desa, tetapi juga memperluas akses terhadap pembiayaan dan teknologi pertanian bagi masyarakat pedesaan. Selain itu Mendes Yandri mendorong agar desa-desa di kawasan barat Indonesia yang masih tergolong tertinggal dapat menjadi sasaran program lanjutan, guna memastikan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Nusantara.

Perluasan kawasan tersebut dengan mempertimbangkan banyaknya potensi dan kebutuhan desa di luar kawasan Timur Indonesia yang membutuhkan sentuhan inovasi kolaborasi antara Kemendes PDT dengan IFAD. Di antaranya adalah Jawa Barat dengan salah satu produk unggul pertanian berupa kopi dan Banten dengan produksi ikan mas koki agar semakin dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Dengan demikian maka kawasan yang mendapat sentuhan inovasi IFAD melalui Program TEKAD tidak terbatas pada Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam kesempatan yang sama, Donal Brown menyampaikan komitmen lembaganya untuk terus memperkuat kerja sama dengan Kemendes PDT. IFAD menilai kolaborasi yang telah berjalan selama ini termasuk melalui Program TEKAD telah memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pedesaan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa IFAD berkomitmen untuk melanjutkan dukungan terhadap program pembangunan desa yang berkelanjutan. Fokus dalam hal ini di antaranya berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kapasitas ekonomi masyarakat, dan pemberdayaan komunitas lokal.

“Saya bersama kolega berkomitmen untuk terus membantu memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat desa,” ujarnya.

Program TEKAD sendiri bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desa dan masyarakat dalam mengelola potensi lokal serta memperkuat perekonomian desa berbasis inklusivitas dan keberlanjutan. Selain itu program lain juga dalam tahap perencanaan dengan IFAD sebagai mitra utama yaitu Indonesia Food Systems and Infrastructure for Villages in Disadvantaged Areas (IFSIV) atau Pengembangan Sistem Pangan dan Infrastruktur Desa di Daerah Tertinggal, yakni sebuah pendekatan sistem pangan yang memastikan keterhubungan antara sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan ekonomi desa sebagai satu kesatuan ekosistem pembangunan pangan berkelanjutan. (Boim/Rel)

TAPM Pasaman: Pembangunan di Nagari Perlu Proses Perencanaan Komprehensif dan Sistematik

Lubuk Sikaping, TPP PASAMAN - Penyelenggaraan pembangunan di Nagari memerlukan proses perencanaan yang komprehensif dan sistematik, dengan mengedepankan konsep partisipatif dalam menjawab permasalahan, potensi dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan Nagari.

"Siklus perencanaan pembangunan nagari ini diawali dengan Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Nagari tentang RKP Nagari dan disusul dengan Peraturan Nagari tentang APBNagari," ujar Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, Muhammad Sjahbana Sjams, S.H, M.H, dalam Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan 2026 Nagari Sundata, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Selasa (28/10/2025).

Sjahbana menjelaskan, siklus Perencanaan Pembangunan di Nagari sesuai mandat Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, dimulai sejak bulan Juli tahun sebelumnya atau N-1 dari periode Rencana Kerja Pemerintah Nagari (RKPNagari).

"Berdasarkan Panduan Fasilitasi Penyusunan RKP Desa yang diterbitkan BPSDM Kemendesa PDT, materi pembahasan dalam Musna ini mencakup: Laporan Wali Nagari atas realisasi RKPNagari tahun sebelumnya, Pokok-pokok pikiran BAMUS, Aspirasi dan prakarsa masyarakat, Peta Jalan Pencapaian SDGs Desa berdasarkan data Indeks Desa dan Pemilihan Ketua Tim RKPNagari," urai Sjahbana.

Musna Perencanaan Pembangunan Tahunan Nagari Sundata yang dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Sundata, Usda Harman Dt. Sutan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan unsur masyarakat, di antaranya Ketua KAN, LPMN, TP PKK, Karang Taruna, Ninik Mamak, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, dan Kader Kesehatan.

Ketua BAMUS menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari dan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan tepat sasaran. “Musyawarah Nagari ini adalah panggung utama bagi kita semua untuk menyatukan persepsi, menyampaikan gagasan, dan menyalurkan aspirasi agar program pembangunan yang kita rancang benar-benar menjawab kebutuhan warga. RKP Nagari bukan hanya dokumen administratif, tapi merupakan komitmen bersama dalam membangun Nagari Sundata kedepan,” ungkap Dt. Sutan.

Musna berlangsung dalam suasana partisipatif, di mana peserta diberi ruang untuk menyampaikan usulan prioritas kegiatan yang menyentuh berbagai sektor, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, ketahanan pangan, lingkungan, dan sosial budaya.

Dalam sesi diskusi, Pendamping Desa menegaskan pentingnya penyusunan RKP Nagari yang mengakomodir kebutuhan masyarakat dan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs Desa). 

Musyawarah Nagari ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pembangunan nagari, yang memastikan bahwa seluruh proses penyusunan program tahun 2026 benar-benar berangkat dari aspirasi warga, bukan hanya dari atas meja birokrasi.

Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan adalah forum musyawarah rutin yang dilaksanakan setiap tahun oleh Badan Permusyawaratan Nagari bersama Pemerintah Nagari dan unsur masyarakat. Tujuan utamanya adalah menyusun dan menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Nagari untuk periode satu tahun anggaran, sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari.

Tujuan dan Fungsi

Musyawarah ini bertujuan untuk:

  1. Menyusun rencana kerja pemerintah nagari yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
  3. Membahas evaluasi kegiatan pembangunan tahun sebelumnya, termasuk kegiatan yang sudah, belum, atau tidak terlaksana.
  4. Menetapkan prioritas pembangunan nagari yang akan diusulkan dan dijalankan dalam satu tahun ke depan.

Proses dan Tahapan

Musyawarah Nagari Perencanaan Pembangunan Tahunan meliputi:

  • Penyampaian evaluasi pembangunan tahun berjalan.
  • Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Nagari tahunan.
  • Penyepakatan prioritas program dan kegiatan pembangunan nagari.

Dengan pelaksanaan musyawarah nagari ini, diharapkan pembangunan Nagari Sundata berjalan partisipatif sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat lokal serta selaras dengan kebijakan pemerintah daerah kabupaten Pasaman yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman 2025-2029. (Boim)

KOORDINASI TAPM PASAMAN DALAM RANGKA PENGUATAN FASILITASI IMPLEMENTASI UU DESA

 Koordinasi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur: Penguatan Fasilitasi Implementasi Undang-Undang Desa


Latar Belakang Perencanaan Desa

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatur secara komprehensif alur perencanaan pembangunan Desa. Secara teknis, setiap Desa/Nagari wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa/Nagari) tahun setiap sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa/Nagari).

Siklus penyusunan RKP Desa/Nagari idealnya dilaksanakan pada periode Juli hingga September tahun berjalan, untuk rencana kerja tahun berikutnya.


Permasalahan dan Tindak Lanjut TAPM

Di Kabupaten Pasaman, khususnya di Nagari Sontang Padang Gelugur, proses penetapan RKP Nagari belum juga terlaksana sesuai jadwal. Upaya fasilitasi dan peringatan yang telah dilakukan oleh Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) setempat belum membuahkan hasil.

Menyikapi kondisi tersebut, Tim Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Pasaman selaku pengawas mengambil inisiatif untuk turun langsung ke lapangan. Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025, TAPM melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur. Dikarenakan Bapak Camat berhalangan hadir (bertugas di Lubuk Sikaping), koordinasi intensif dilakukan dengan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan.

Mendorong Peran Pembinaan Kecamatan

Dalam koordinasi tersebut, TAPM kembali mengingatkan peran strategi Kecamatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada Bab IX mengenai Pembinaan dan Pengawasan Desa, di mana Camat/sebutan lain memiliki tugas untuk memfasilitasi perencanaan pembangunan partisipatif di Desa.

Tanggapan dari Kasi Pemerintahan sangat positif. Beliau segera menghubungi Walinagari Sontang untuk menanyakan kepastian waktu pelaksanaan Musyawarah Nagari (Musnag) penetapan RKP Nagari, yang dijawab akan segera dilaksanakan.

Sebagai tindak lanjut, TAPM meminta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) untuk terus mengawal dan memastikan Musnag penetapan RKP Nagari Sontang dapat segera terlaksana sesuai ketentuan.

Catatan Penting dan Penguatan Peran TAPM

                   1.  Proses koordinasi ini menegaskan beberapa poin penting: 

Melakukan pengendalian, pengawasan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Pendamping Desa (PD/PLD).

Membantu memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan pendampingan Desa dengan Perangkat Daerah terkait (dalam hal ini Kecamatan)

2.  Justifikasi Peran Supervisi TAPM: Aksi ini adalah mengubah definisi TAPM sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas sosialisasi, mendampingi, mengomunikasikan, pendampingan, dan mengadvokasi dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Desa

3. Penguatan Kapasitas Kelembagaan: Upaya ini berhasil menyegarkan kembali pemahaman Pemerintah Kecamatan Padang Gelugur mengenai tugas wajib mereka dalam pelatihan dan pengawasan proses perencanaan pembangunan Desa/Nagari.

Menakar Kesiapan BUMNag Pasaman Menuju Provinsi

  LUBUK SIKAPING-TPP - Hari ini suasana Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman terasa sedikit lebih hangat dari biasanya. Bu...