Dalam Rangka Percepatan Progress Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih TPP Pasaman Akan Mengadakan Rapat Koordinasi Pada Kamis 30 Oktober 2025.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih TAPM Kabupaten Pasaman akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), Rakor ini juga menjadi wadah untuk peningkatan kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk peningkatan kemampuan fasilitasi atau pendampingan terhadap kegiatan ketahanan pangan dan fasilitasi Musnagsus KDMP di Lokasi tugas masing-masing.
Kegiatan ketahanan pangan di kabupaten Pasaman pada 62 Nagari dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Nagari dan telah mengacu kepada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
1. menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa
lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
2. memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan
modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi
masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa
dan/atau musyawarah antar Desa;
3. mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,
pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta
mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
4. menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti
bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Sementara itu hasil yang diharapkan dari kegiatan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah sebagai berikut :
1. Meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
2. Meningkatnya tata kelola BUMDesa,BUMDesa Bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan ;
3. Menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 (dua puluh) persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
4. Meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal,kualitas pangan,dan keberagaman pangan di Desa;
5. Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir) memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa : dan ;
6. Meningkatnya kerjasama/kolaborasi di Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi di Sektor pangan.
Hal-hal mengenai ketahanan pangan kembali diulang dan disampaikan Tim TAPM kabupaten Pasaman pada saat rakor selain itu juga membahas kendala dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan serta membahas strategi pendampingan untuk mengatasi kendala dalam rangka percepatan progres kegiatan ketahanan pangan.
Selain hal mengenai ketahanan pangan juga akan di dalami terkait Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Surat Edaran no 8 Tahun 2025 ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan ini mengatur tata cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sumber pinjamannya berasal dari bank, serta mekanisme Dukungan Pengembalian Pinjaman menggunakan Dana Desa. Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman untuk kegiatan usaha KDMP. Persetujuan ini wajib diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musyawarah ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat.Pada Musdesus KDMP mengajukan proposal usaha lengkap,proposal ini dibahas oleh masyarakat.
bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk : Mengurangi mekanisme berlarut dalam pengajuan pinjaman Koperasi,menjamin trasparansi dan akuntabilitas proses persetujuan tapi dengan mekanisme yang lebih cepat,memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.
PD dan PD menyampaikan kepada Bamus segera menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus pada tahun 2025 untuk :
1. Mendengar dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman kepada Bank ;
2. Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Wali Nagari menerbitkan surat persetujuan rekomendasi penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih; dan
3. Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat nagari menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Juga dijelaskan bahwa hasil Musnagsus menjadi dasar perubahan RKP Nagari dan APB Nagari TA 2025 dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan nagari sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.Hasil Musnagsus tersebut disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.
Ditegaskan bahwa Musnagsus ini difasilitasi oleh TPP dan wajib melaporkan penyelenggaraan Musnagsus ini secara berjenjang.
Apabila Koperasi Desa Merah Putih belum mempunyai Rencana Usaha atau skema pinjaman ke Bank HIMBARA maka Musnagus tetap dilaksanakan membicarakan upaya KDMP ke depan serta membicarakan kendala yang dihadapi dan solusinya serta menyusun RKTL KDMP sehingga tahun 2026 KDMP telah operasional.
Selain pembahasan dua hal pokok diatas rakor juga akan membahas :
1.Percepatan Badan Hukum/AHU BUMNag dan BUMnag Bersama serta form 115 BUMDes
2.Membahas Praktek Baik yang dibuat PD dan PLD
3.Pembuatan Blogspot Kecamatan
4.Teknik Menulis yang baik
5.Membahas form mingguan seperti LM sarpras dan non sarpras, laporan renbug stunting,laporan mingguan pembangunan dan perencanaan Desa 2026.
6. Pembahasan internal forum.
Catatan Penting
Tujuan utama dari Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), adalah untuk memperkuat efektivitas dan sinergi pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan desa
Tujuan Rapat Koordinasi TPP
1. Evaluasi dan Pelaporan
- Mengevaluasi Capaian Program: Meninjau dan menilai progres serta hasil pelaksanaan program-program pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Mengukur Tingkat Keberhasilan: Membahas capaian status desa, seperti Indeks Desa Membangun (IDM), untuk melihat kemajuan menuju Desa Mandiri.
2. Sinergi dan Koordinasi
- Memperkuat Kolaborasi: Meningkatkan sinergi antara TPP (semua tingkatan), Pemerintah Desa, dan stakeholder terkait (seperti Camat dan Dinas PMD Kabupaten).
- Menyamakan Pemahaman: Memastikan semua TPP memiliki pemahaman yang seragam mengenai kebijakan terbaru, aturan main, dan prosedur pendampingan dari Kementerian Desa PDTT.
3. Strategi dan Pemecahan Masalah
- Merumuskan Strategi Pendampingan: Menyusun strategi pendampingan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk tahun atau periode berikutnya.
- Mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah: Menginventarisasi kendala, isu, atau permasalahan yang dihadapi TPP di lapangan (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) dan merumuskan solusi bersama.
- Strategi Percepatan: Membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
4. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan
- Revitalisasi Fungsi TPP: Mengoptimalkan peran TPP dalam tata laksana pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup sosial ekonomi.
- Peningkatan Kualitas Pendampingan: Memastikan TPP mampu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Singkatnya, Rakor TPP menjadi forum penting untuk mengendalikan, menyelaraskan, dan meningkatkan mutu layanan pendampingan desa agar pembangunan di wilayah desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mencapai tujuan utamanya, yaitu mewujudkan Desa Mandiri.
NB : Rapat Koordinasi TPP merupakan wujud nyata dari salah satu tugas TAPM yaitu Mentoring serta meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.





.jpg)