Dalam Rangka Percepatan Progress Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan
Musyawarah Nagari Khusus KDMP Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih TPP Pasaman
Akan Mengadakan Rapat Koordinasi Pada Kamis 30 Oktober 2025.
Evaluasi Pelaksanaan
Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan
Musyawarah Nagari Khusus KDMP untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman
Koperasi Desa Merah Putih TAPM Kabupaten Pasaman akan mengadakan Rapat
Koordinasi (Rakor), Rakor ini juga menjadi wadah untuk peningkatan kapasitas
Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk peningkatan kemampuan
fasilitasi atau pendampingan terhadap kegiatan ketahanan pangan dan fasilitasi
Musnagsus KDMP di Lokasi tugas masing-masing.
Kegiatan ketahanan pangan di kabupaten Pasaman pada 62 Nagari dilaksanakan
oleh Badan Usaha Milik Nagari dan telah mengacu kepada Keputusan Menteri Desa
dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan
Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung
Swasembada Pangan bertujuan:
1.
menjadikan
BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa
lainnya sebagai pelaksana program
dan kegiatan ketahanan pangan;
2.
memastikan
belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan
modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama,
atau investasi bagi lembaga ekonomi
masyarakat di Desa lainnya untuk
ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa
dan/atau musyawarah antar Desa;
3.
mendukung
pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,
pembudidaya ikan, nelayan, dan
pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta
mengoptimalkan potensi ekonomi
Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
4.
menguatkan
peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan
pendampingan, layanan fungsional seperti
bimbingan teknis, penyuluhan bagi
pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Sementara itu
hasil yang diharapkan dari kegiatan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah sebagai berikut :
1.
Meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
2.
Meningkatnya tata kelola BUMDesa,BUMDesa
Bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan
program dan kegiatan ketahanan pangan ;
3.
Menciptakan akuntabilitas belanja
Desa paling rendah 20 (dua puluh) persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan
ketahanan pangan;
4.
Meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal,kualitas pangan,dan keberagaman
pangan di Desa;
5.
Meningkatnya pendapatan masyarakat
yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir) memperluas lapangan
pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa : dan ;
6.
Meningkatnya kerjasama/kolaborasi di
Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi di Sektor pangan.
Hal-hal mengenai ketahanan pangan
kembali diulang dan disampaikan Tim TAPM kabupaten Pasaman pada saat rakor
selain itu juga membahas kendala dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan
serta membahas strategi pendampingan untuk mengatasi kendala dalam rangka
percepatan progres kegiatan ketahanan pangan.
Selain hal mengenai ketahanan pangan
juga akan di dalami terkait Surat Edaran Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Nomor 8 Tahun 2025
tentang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian
Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Surat Edaran no
8 Tahun 2025 ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan
ini mengatur tata cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sumber pinjamannya berasal dari bank,
serta mekanisme Dukungan Pengembalian Pinjaman menggunakan Dana Desa. Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan
berupa Pinjaman untuk kegiatan usaha KDMP. Persetujuan ini wajib diberikan
berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Musyawarah ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan
masyarakat.Pada Musdesus KDMP mengajukan proposal usaha lengkap,proposal ini
dibahas oleh masyarakat.
bahwa Surat
Edaran ini bertujuan untuk : Mengurangi mekanisme berlarut dalam pengajuan
pinjaman Koperasi,menjamin trasparansi dan akuntabilitas proses persetujuan
tapi dengan mekanisme yang lebih cepat,memberikan kepastian waktu bagi koperasi
desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.
PD dan PD
menyampaikan kepada Bamus segera menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus pada
tahun 2025 untuk :
1.
Mendengar dan mempelajari rencana
usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman kepada Bank ;
2.
Membahas dan menyepakati dukungan
pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang
menjadi dasar persetujuan Wali Nagari menerbitkan surat persetujuan
rekomendasi penjaminan pinjaman Koperasi
Desa Merah Putih; dan
3.
Membahas rekomendasi yang mendorong
seluruh masyarakat nagari menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.
Juga dijelaskan
bahwa hasil Musnagsus menjadi dasar perubahan RKP Nagari dan APB Nagari TA 2025
dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan nagari
sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya
pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.Hasil Musnagsus tersebut disampaikan kepada
pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk dibahas dan diputuskan melalui
mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.
Ditegaskan
bahwa Musnagsus ini difasilitasi oleh TPP dan wajib melaporkan penyelenggaraan
Musnagsus ini secara berjenjang.
Apabila
Koperasi Desa Merah Putih belum mempunyai Rencana Usaha atau skema pinjaman ke
Bank HIMBARA maka Musnagus tetap dilaksanakan membicarakan upaya KDMP ke depan
serta membicarakan kendala yang dihadapi dan solusinya serta menyusun RKTL KDMP
sehingga tahun 2026 KDMP telah operasional.
Selain pembahasan
dua hal pokok diatas rakor juga akan membahas :
1.Percepatan
Badan Hukum/AHU BUMNag dan BUMnag Bersama serta form 115 BUMDes
2.Membahas
Praktek Baik yang dibuat PD dan PLD
3.Pembuatan
Blogspot Kecamatan
4.Teknik
Menulis yang baik
5.Membahas form
mingguan seperti LM sarpras dan non sarpras, laporan renbug stunting,laporan
mingguan pembangunan dan perencanaan Desa 2026.
6. Pembahasan
internal forum.
Catatan Penting
Tujuan utama
dari Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pendamping
Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), adalah untuk memperkuat efektivitas
dan sinergi pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan desa
Tujuan Rapat
Koordinasi TPP
1. Evaluasi dan Pelaporan
- Mengevaluasi Capaian Program: Meninjau dan menilai progres serta
hasil pelaksanaan program-program pembangunan desa, termasuk penggunaan
Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Mengukur Tingkat Keberhasilan: Membahas capaian status desa,
seperti Indeks Desa Membangun (IDM), untuk melihat kemajuan menuju Desa
Mandiri.
2. Sinergi dan Koordinasi
- Memperkuat Kolaborasi: Meningkatkan sinergi antara TPP (semua
tingkatan), Pemerintah Desa, dan stakeholder terkait (seperti Camat
dan Dinas PMD Kabupaten).
- Menyamakan Pemahaman: Memastikan semua TPP memiliki pemahaman yang
seragam mengenai kebijakan terbaru, aturan main, dan prosedur pendampingan
dari Kementerian Desa PDTT.
3. Strategi dan Pemecahan Masalah
- Merumuskan Strategi Pendampingan: Menyusun strategi pendampingan
yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk tahun atau periode berikutnya.
- Mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah: Menginventarisasi kendala,
isu, atau permasalahan yang dihadapi TPP di lapangan (mulai dari
perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) dan merumuskan solusi
bersama.
- Strategi Percepatan: Membahas langkah-langkah konkret untuk
mempercepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk
pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
4. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan
- Revitalisasi Fungsi TPP: Mengoptimalkan peran TPP dalam tata
laksana pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan
kualitas hidup sosial ekonomi.
- Peningkatan Kualitas Pendampingan: Memastikan TPP mampu mendampingi
desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa yang
lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Singkatnya, Rakor TPP menjadi forum penting untuk mengendalikan,
menyelaraskan, dan meningkatkan mutu layanan pendampingan desa agar pembangunan
di wilayah desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mencapai tujuan utamanya,
yaitu mewujudkan Desa Mandiri.
NB : Rapat Koordinasi TPP merupakan wujud nyata dari salah satu tugas TAPM
yaitu Mentoring serta meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping
Lokal Desa.