Kamis, 25 Juni 2026

Menakar Kesiapan BUMNag Pasaman Menuju Provinsi

 


LUBUK SIKAPING-TPP - Hari ini suasana Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman terasa sedikit lebih hangat dari biasanya. Bukan karena pendingin ruangannya mati, tapi karena agenda yang kami bahas punya bobot tanggung jawab yang lumayan besar. 

‎Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, kami melakukan rapat koordinasi khusus bersama Kabid PPM DPM. Fokusnya cuma satu: menentukan dan mematangkan nominasi Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang bakal mewakili Pasaman di ajang Lomba BUM Desa / BUM Nagari Berprestasi Tingkat Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

‎Masuk ke forum seperti ini selalu memicu proses berpikir yang kompleks. Di satu sisi, ada rasa bangga karena melihat beberapa BUMNag kita tumbuh luar biasa. Namun di sisi lain, realitas lapangan tidak bisa dibohongi.

‎Saat diskusi mulai bergulir, kami tidak langsung menunjuk nama. Prosesnya cukup alot. Kami di tim TAPM bersama dinas mencoba membedah kembali indikator penilaian provinsi secara objektif.

‎Kita bicara soal kelembagaan, sertifikat badan hukum, manajemen keuangan, aspek kemitraan, dan yang paling krusial—seberapa besar dampak riil keberadaan BUMNag ini terhadap Pendapatan Asli Nagari serta kesejahteraan masyarakat di bawahnya.

Catatan Reflektif dari Meja Rapat

‎Menilai BUMNag itu tidak bisa hanya melihat angka-angka indah di atas kertas laporan keuangan. Kami yang sering turun ke lapangan tahu betul, dinamika konflik internal, komitmen wali nagari, dan pasang surut mental pengurus adalah variabel penentu yang sering kali tidak tertulis di dokumen profil.

‎Satu per satu kandidat potensial kami rontgen bersama. Ada BUMNag yang unit usahanya sangat inovatif, tapi ketika diverifikasi, administrasinya masih keteteran, sertifikat Badan Hukum belum ada. Ada juga yang administrasinya rapi jali, namun sayangnya, geliat ekonominya di tingkat tapak justru stagnan dan status peringkat BUMNag-nya Perintis. Keseimbangan inilah yang coba kami cari sepanjang rapat tadi. Kita tidak ingin mengirim utusan hanya untuk sekadar berpartisipasi, tapi kita ingin membawa representasi terbaik yang memang punya cerita sukses (success story) yang kuat dan organik untuk diadu di tingkat Sumatera Barat.

‎Rapat akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan penting, termasuk pemetaan klaster BUMNag yang paling mendekati kriteria ideal lomba tahun ini. Langkah berikutnya jelas tidak mudah. Waktu persiapan menjelang penilaian tingkat provinsi sudah sangat mepet. 

‎Bagi kami TPP Pasaman, keluar dari kantor DPM ini berarti kerja keras sesungguhnya baru dimulai. Kami harus segera turun lagi ke lapangan, melakukan pendampingan intensif, memoles kekurangan administrasi yang masih bolong, dan memperkuat mental para pengurus BUMNag terpilih. Kompetisi ini bukan tujuan akhir, tapi ini adalah panggung pembuktian bahwa pemberdayaan masyarakat di Pasaman bergerak ke arah yang benar. (***)

Selasa, 09 Desember 2025

Optimalisasi Kinerja TPP Pasaman Menjelang Akhir Tahun 2025 dan Persiapan Pendampingan 2026

 


Optimalisasi Kinerja TPP Pasaman Menjelang Akhir Tahun 2025 dan Persiapan Pendampingan 2026

Halo rekan-rekan pembaca!

Hari ini Rabu 10 Desember 2025, kantor kami disibukkan dengan sebuah agenda krusial: Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Pasaman. Pertemuan ini dihadiri oleh seluruh elemen TPP, termasuk Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Tema utama yang kami angkat adalah "Optimalisasi Kinerja TPP Pasaman Menjelang Akhir Tahun 2025 dan Persiapan Pendampingan Tahun 2026."

Membangun Kekompakan dan Efektivitas Pendampingan

Rapat koordinasi ini memiliki misi ganda. Selain untuk memastikan pendampingan Nagari-Nagari di Kabupaten Pasaman berjalan efektif di sisa tahun 2025, kami juga bertujuan untuk:

  • Membangun kekompakan dan kepercayaan tim.
  • Menumbuhkan jiwa korsa Tim TPP Kabupaten Pasaman.
  • Peningkatan kapasitas pendamping melalui sesi diskusi mendalam.

Rakor dilaksanakan dengan metode diskusi intensif, penyamaan persepsi, dan diakhiri dengan pengambilan kesepakatan bersama yang akan menjadi acuan kerja tim ke depan. Kegiatan ini sempat jeda sejenak untuk menunaikan Salat Zuhur dan makan siang bersama.

Fokus Bahasan Utama Rakor

Ada tujuh poin penting yang menjadi fokus diskusi dalam Rapat Koordinasi TPP Kabupaten Pasaman hari ini, menunjukkan betapa padatnya tantangan dan target di hadapan kami:

  1. Pengadaan TPP 2026: Membahas persiapan TPP Pasaman dalam menindaklanjuti surat BPSDM PMDDT nomor B-903/SDM.00.03/XII/2025 tentang Pengadaan Kembali Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2026.
  2. Pengendalian & Pengawasan: Pembahasan mendalam terkait pengendalian, pengawasan, monitoring, dan evaluasi kegiatan PD/PLD, khususnya dalam fasilitasi percepatan kegiatan Ketahanan Pangan dan pengawalan Badan Hukum BUMNag/BUMNagMa.
  3. Percepatan Perencanaan 2026: Strategi TPP untuk mendampingi Pemerintah Nagari dalam percepatan penyelesaian dokumen Perencanaan Tahun Anggaran 2026.
  4. Aksi Kemanusiaan: Menggalang dana sumbangan untuk rekan-rekan TPP yang terdampak bencana alam banjir dan longsor sebagai wujud solidaritas.
  5. Strategi Ketahanan Pangan: Membahas strategi percepatan pelaksanaan kegiatan Ketahanan Pangan di Nagari.
  6. Antisipasi Monev DD 2025: Membahas antisipasi Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) 2025 yang belum aktif dengan cara memfinalkan isian Laporan Excel Sarpras dan Non-Sarpras 2025.
  7. Pelaporan Ketapang dan PKTD: Memahami dan mengisi Google Drive Laporan Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2025, khususnya untuk kegiatan Ketahanan Pangan (Ketapang) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Detail Khusus Pelaporan Ketapang & PKTD:

Pengisian data pemanfaatan Dana Desa 2025 untuk Ketahanan Pangan dan PKTD harus diperbaharui pada spreadsheet yang disediakan. Dokumentasi wajib diunggah pada folder bukti dukung. Setiap Kabupaten cukup mengirimkan dokumentasi lengkap untuk 1 desa contoh saja, dengan format penamaan: prov_kab_desa_kegiatan_no urut.

 

 Lima Poin Kunci Kesepakatan

Rapat koordinasi ini menghasilkan lima kesepakatan yang akan menjadi komitmen kerja seluruh TPP Kabupaten Pasaman:

  1. Finalisasi Data Induk: TPP Pasaman bertanggung jawab secara individu untuk memastikan data induk dibuat dengan benar dan di-upload melalui tautan yang disediakan.
  2. Pengawalan Badan Hukum BUMNag/BUMNagMa: PD dan PLD wajib memastikan proses legalitas Badan Hukum BUMNag/BUMNagMa berjalan sesuai regulasi dan target waktu.
  3. Percepatan Perencanaan TA 2026: PD dan PLD bertanggung jawab penuh memastikan seluruh Nagari menyelesaikan penyusunan dokumen Perencanaan Tahun Anggaran 2026 (Musrenbang Nagari, RKP Nagari, RAPB Nagari) tepat waktu, termasuk pendampingan intensif pada Musdes dan Musrenbang.
  4. Pelaporan Dana Desa Akurat: Seluruh TPP, PD, dan PLD bertanggung jawab untuk mengisi secara akurat data pemanfaatan Dana Desa 2025 untuk Ketahanan Pangan dan PKTD pada Google Spreadsheet yang disediakan.
  5. Finalisasi Laporan Sarpras: PD dan PLD Pasaman akan memfinalkan Laporan Excel Sarpras dan Non-Sarpras DD 2025 dari seluruh Nagari sebagai langkah antisipasi sebelum dashboard Monev DD berjalan.

Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang baru diperkuat, Tim TPP Kabupaten Pasaman siap menuntaskan target akhir tahun 2025 dan menyambut tantangan pendampingan Nagari di tahun 2026 dengan lebih optimal!

BUMNag Lima Karya Nagari Binjai Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Berdampak! 💪

 

BUMNag Lima Karya Nagari Binjai  Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Berdampak! 💪

Kunjungan monitoring tanggal 4 Desember 2025 ke BUMNag Lima Karya di Nagari Binjai menunjukkan perkembangan yang sangat positif dalam menggerakkan ekonomi nagari!

Program Ketahanan Pangan sudah mulai membuahkan hasil, ditandai dengan berjalannya usaha ternak ikan lele berbasis biofloc yang modern. Tidak hanya berproduksi, BUMNag juga sudah memiliki link pemasaran pasti dengan memasok ke UKM ikan salai setempat.

Selain itu, toko P&D BUMNag menjadi motor pendapatan dengan omset bulanan mencapai Rp30 Juta! Selamat kepada seluruh pengurus!

Catatan Penting: Mari kita pastikan kinerja ini terus meningkat dengan menjaga pembukuan yang rapi dan monitoring intensif pada unit usaha lele. Terus maju, BUMNag Lima Karya!


Rabu, 29 Oktober 2025

Rencana Rakor TPP dalam rangka Evaluasi Kegiatan Ketahanan Pangan dan Persiapan Musnagsus KDMP

 

Dalam Rangka Percepatan Progress Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih  TPP Pasaman Akan Mengadakan Rapat Koordinasi Pada Kamis 30 Oktober 2025.

 


Evaluasi Pelaksanaan  Kegiatan Ketahanan Pangan Dan Persiapan Musyawarah Nagari Khusus KDMP untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih TAPM Kabupaten Pasaman akan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor), Rakor ini juga menjadi wadah untuk peningkatan kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa untuk peningkatan kemampuan fasilitasi atau pendampingan terhadap kegiatan ketahanan pangan dan fasilitasi Musnagsus KDMP di Lokasi tugas masing-masing.

 

Kegiatan ketahanan pangan di kabupaten Pasaman pada 62 Nagari dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik Nagari dan telah mengacu kepada Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.

 

Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:

1.                menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa

              lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;

2.                memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan

              modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi

              masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa

             dan/atau musyawarah antar Desa;

3.                mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak,

               pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta

               mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;

4.           menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk     

           memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti

              bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.

 

Sementara itu hasil yang diharapkan dari kegiatan Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan adalah sebagai berikut :

1.    Meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

2.    Meningkatnya tata kelola BUMDesa,BUMDesa Bersama serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan ;

3.    Menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20 (dua puluh) persen dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;

4.    Meningkatnya kapasitas produksi  pangan lokal,kualitas pangan,dan keberagaman pangan di Desa;

5.    Meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir) memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa : dan ;

6.    Meningkatnya kerjasama/kolaborasi di Desa dan antar Desa,supra Desa,serta antar pelaku ekonomi di Sektor pangan.

Hal-hal mengenai ketahanan pangan kembali diulang dan disampaikan Tim TAPM kabupaten Pasaman pada saat rakor selain itu juga membahas kendala dalam pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan serta membahas strategi pendampingan untuk mengatasi kendala dalam rangka percepatan progres kegiatan ketahanan pangan.

 

Selain hal mengenai ketahanan pangan juga akan di dalami terkait Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

 

Surat Edaran no 8 Tahun 2025 ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 10 Tahun 2025 Peraturan ini mengatur tata cara Kepala Desa memberikan persetujuan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang sumber pinjamannya berasal dari bank, serta mekanisme Dukungan Pengembalian Pinjaman menggunakan Dana Desa. Kepala Desa berwenang memberikan persetujuan pembiayaan berupa Pinjaman untuk kegiatan usaha KDMP. Persetujuan ini wajib diberikan berdasarkan hasil Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Musyawarah ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan masyarakat.Pada Musdesus KDMP mengajukan proposal usaha lengkap,proposal ini dibahas oleh masyarakat.

bahwa Surat Edaran ini bertujuan untuk : Mengurangi mekanisme berlarut dalam pengajuan pinjaman Koperasi,menjamin trasparansi dan akuntabilitas proses persetujuan tapi dengan mekanisme yang lebih cepat,memberikan kepastian waktu bagi koperasi desa untuk segera memperoleh akses pembiayaan.

PD dan PD menyampaikan kepada Bamus segera menyelenggarakan Musyawarah Nagari Khusus pada tahun 2025 untuk :

1.    Mendengar dan mempelajari rencana usaha Koperasi Desa Merah Putih dan rencana pinjaman kepada Bank ;

2.    Membahas dan menyepakati dukungan pembayaran cicilan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, yang menjadi dasar persetujuan Wali Nagari menerbitkan surat persetujuan rekomendasi  penjaminan pinjaman Koperasi Desa Merah Putih; dan

3.    Membahas rekomendasi yang mendorong seluruh masyarakat nagari menjadi sebagai anggota Koperasi Desa Merah Putih.

Juga dijelaskan bahwa hasil Musnagsus menjadi dasar perubahan RKP Nagari dan APB Nagari TA 2025 dan selanjutnya menjadi dasar pengalokasian anggaran dan belanja tahunan nagari sejak dimulai atau berlakunya perjanjian pinjaman hingga masa berakhirnya pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.Hasil Musnagsus tersebut disampaikan kepada pengurus Koperasi Desa Merah Putih untuk dibahas dan diputuskan melalui mekanisme persetujuan dalam Rapat Anggota.

Ditegaskan bahwa Musnagsus ini difasilitasi oleh TPP dan wajib melaporkan penyelenggaraan Musnagsus ini secara berjenjang.

Apabila Koperasi Desa Merah Putih belum mempunyai Rencana Usaha atau skema pinjaman ke Bank HIMBARA maka Musnagus tetap dilaksanakan membicarakan upaya KDMP ke depan serta membicarakan kendala yang dihadapi dan solusinya serta menyusun RKTL KDMP sehingga tahun 2026 KDMP telah operasional.

 

Selain pembahasan dua hal pokok diatas rakor juga akan membahas :

1.Percepatan Badan Hukum/AHU BUMNag dan BUMnag Bersama serta form 115 BUMDes

2.Membahas Praktek Baik yang dibuat PD dan PLD

3.Pembuatan Blogspot Kecamatan

4.Teknik Menulis yang baik

5.Membahas form mingguan seperti LM sarpras dan non sarpras, laporan renbug stunting,laporan mingguan pembangunan dan perencanaan Desa 2026.

6. Pembahasan internal forum.

 

Catatan Penting

 

Tujuan utama dari Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD), adalah untuk memperkuat efektivitas dan sinergi pendampingan dalam rangka percepatan pembangunan desa

 

Tujuan Rapat Koordinasi TPP

 

1. Evaluasi dan Pelaporan

  • Mengevaluasi Capaian Program: Meninjau dan menilai progres serta hasil pelaksanaan program-program pembangunan desa, termasuk penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  • Mengukur Tingkat Keberhasilan: Membahas capaian status desa, seperti Indeks Desa Membangun (IDM), untuk melihat kemajuan menuju Desa Mandiri.

2. Sinergi dan Koordinasi

  • Memperkuat Kolaborasi: Meningkatkan sinergi antara TPP (semua tingkatan), Pemerintah Desa, dan stakeholder terkait (seperti Camat dan Dinas PMD Kabupaten).
  • Menyamakan Pemahaman: Memastikan semua TPP memiliki pemahaman yang seragam mengenai kebijakan terbaru, aturan main, dan prosedur pendampingan dari Kementerian Desa PDTT.

3. Strategi dan Pemecahan Masalah

  • Merumuskan Strategi Pendampingan: Menyusun strategi pendampingan yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk tahun atau periode berikutnya.
  • Mengidentifikasi dan Memecahkan Masalah: Menginventarisasi kendala, isu, atau permasalahan yang dihadapi TPP di lapangan (mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban) dan merumuskan solusi bersama.
  • Strategi Percepatan: Membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, termasuk pembangunan fisik dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

4. Peningkatan Kapasitas dan Mutu Layanan

  • Revitalisasi Fungsi TPP: Mengoptimalkan peran TPP dalam tata laksana pemerintahan desa, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup sosial ekonomi.
  • Peningkatan Kualitas Pendampingan: Memastikan TPP mampu mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

 

Singkatnya, Rakor TPP menjadi forum penting untuk mengendalikan, menyelaraskan, dan meningkatkan mutu layanan pendampingan desa agar pembangunan di wilayah desa dapat berjalan sesuai regulasi dan mencapai tujuan utamanya, yaitu mewujudkan Desa Mandiri.

 

NB : Rapat Koordinasi TPP merupakan wujud nyata dari salah satu tugas TAPM yaitu Mentoring serta meningkatkan Kapasitas Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.

Menakar Kesiapan BUMNag Pasaman Menuju Provinsi

  LUBUK SIKAPING-TPP - Hari ini suasana Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kabupaten Pasaman terasa sedikit lebih hangat dari biasanya. Bu...